Kuasa Hukum Pastikan La Nyalla Muncul Jika Keputusan Prapedilan Ditetapkan

By Admin


nusakini.com - Surabaya - Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarsono menegaskan kliennya bakal muncul bila putusan praperadilan yang diajukannya sudah ada putusan tetap. "Kita tidak pernah menyarankan klien (pergi). Saya kira itu haknya untuk tidak memenuhi panggilan karena masih diuji praperadilan. Sekarang kalau La Nyalla datang bukan hanya diperiksa saja (tapi ditahan) lalu bagaimana dengan nama baik klien kami andaikan praperadilan dikabulkan," jelasnya, Selasa (29/3/2016).

Sebelumnya, keberadaan La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI ini jadi misteri sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016 melalui melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 perihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.

Sebab itu pula setelah tiga kali panggilan pemeriksaan, Kejaksaan akhirnya menetapkan status La Nyalla sebagai DPO. "Pasti ketika praperadilannya dikabulkan pak la nyalla akan muncul. Kalau tidak juga akan memenuhi panggilan kejaksaan datang," tuturnya.(ab)